(1)
SKD diterbitkan atau disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(2)
SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Form-DGT 7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau menggunakan formulir khusus yang diterbitkan oleh negara mitra P3B.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.