Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD adalah Wajib Pajak yang :
berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
bukan berstatus subjek pajak luar negeri, termasuk bentuk usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.