(1)
KPP Domisili menerbitkan SKD dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap.
(2)
Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili menolak permohonan Wajib Pajak dalam hal :
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3;
permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan yang di atur dalam Pasal 4; atau
Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun batas waktu penyampaian telah terlewati dan tidak Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3)
Penolakan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.