Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) KPP Domisili menerbitkan SKD dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap. (2) Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili menolak permohonan Wajib Pajak dalam hal : Wajib Pajak yang mengajukan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3; permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan yang di atur dalam Pasal 4; atau Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun batas waktu penyampaian telah terlewati dan tidak Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan. (3) Penolakan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.