Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili dengan menggunakan Form-DGT 6 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; Form-DGT 6 sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas; memuat nama negara/jurisdiksi mitra P3B tempat penghasilan bersumber; memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B atas penghasilan dimaksud; ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.