Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili dengan menggunakan Form-DGT 6 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
Form-DGT 6 sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
memuat nama negara/jurisdiksi mitra P3B tempat penghasilan bersumber;
memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B atas penghasilan dimaksud;
ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.