Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.
Ekstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Pengusaha Kena Pajak selanjutnya disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
4.
Pemberi Kerja adalah perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai, termasuk Pengurus, Komisaris, dan Pemegang Saham/Pemilik.
5.
Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
6.
Kantor Pelayanan Pajak selanjutnya disebut KPP adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi Wajib Pajak atau tempat Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.
7.
Lokasi Wajib Pajak adalah tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat usaha Wajib Pajak.
8.
Formulir Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan adalah Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Formulir Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP.
9.
Nomor Pokok Wajib Pajak, selanjutnya disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
10.
Daftar Sasaran Ekstensifikasi adalah daftar Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dan belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP yang disusun dari hasil analisis data dan informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh KPP.
11.
Daftar Nominatif Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang selanjutnya disebut Daftar Nominatif adalah daftar yang berisi nama dan identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang disusun oleh Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
12.
Surat Imbauan mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan/atau melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, seianjutnya disebut Surat Imbauan adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.
BAB II
TATA CARA EKSTENSIFIKASI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.