Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA EKSTENSIFIKASI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Ekstensifikasi dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yang dimiliki dan/atau diperoleh KPP menunjukkan: a. telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP; dan/atau b. sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP membuat Daftar Sasaran Ekstensifikasi.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.