(1)
Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c atau Wajib Pajak diberikan Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Imbauan diterima.
(2)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak telah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3)
Wajib Pajak yang tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak tersebut diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan PKP secara jabatan.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.