Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA EKSTENSIFIKASI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b, Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah wajib membuat Daftar Nominatif dan menyerahkannya ke KPP tempat Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar. (2) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud ayat (1) dirinci sebagai berikut: a. Memiliki penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP (Kelompok I); b. Memiliki penghasilan di atas PTKP dan telah ber-NPWP (Kelompok II); c. Memiliki penghasilan di bawah PTKP (Kelompok III). (3) Daftar Nominatif Kelompok I wajib dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara pendaftaran Wajib Pajak. (4) Setiap Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang tercantum dalam Daftar Nominatif Kelompok I wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran. (5) Format Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.