(1)
Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b, Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah wajib membuat Daftar Nominatif dan menyerahkannya ke KPP tempat Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.
(2)
Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud ayat (1) dirinci sebagai berikut:
a.
Memiliki penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP (Kelompok I);
b.
Memiliki penghasilan di atas PTKP dan telah ber-NPWP (Kelompok II);
c.
Memiliki penghasilan di bawah PTKP (Kelompok III).
(3)
Daftar Nominatif Kelompok I wajib dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara pendaftaran Wajib Pajak.
(4)
Setiap Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang tercantum dalam Daftar Nominatif Kelompok I wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran.
(5)
Format Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.