Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PROSEDUR PENERBITAN KEMBALI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: meneliti data dan/atau informasi yang terkait dengan penerbitan asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak di dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak; menuangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam berita acara disertai dengan dokumen pendukung yang diperlukan; menerbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan ketentuan sebagai berikut : Isi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali sama dengan asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak dengan mencantumkan frasa "penerbitan kembali"; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali disahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.