Penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
meneliti data dan/atau informasi yang terkait dengan penerbitan asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak di dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
menuangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam berita acara disertai dengan dokumen pendukung yang diperlukan;
menerbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan ketentuan sebagai berikut :
Isi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali sama dengan asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak dengan mencantumkan frasa "penerbitan kembali";
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali disahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.