Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PROSEDUR PENERBITAN KEMBALI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Prosedur penagihan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali dilakukan dengan memperhatikan tindakan penagihan terakhir.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.