⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 42/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Hak pengusahaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan dan izin lainnya yang sah pada Hutan Produksi.
(2)
Izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK);
b.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK);
c.
Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK);
d.
Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK);
e.
Hak Pengusahaan Hutan (HPH);
f.
Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH).
(3)
Izin lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada Hutan Produksi.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.