Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 36/2011

PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-36/PJ/2011
Tahun
2011
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 10 Okt 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
12 pasal

Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 3.484 karakter
  2. Pasal 2 511 karakter
  3. Pasal 3 744 karakter
  4. Pasal 4 475 karakter
  5. Pasal 5 1.339 karakter
  6. Pasal 6 968 karakter
  7. Pasal 7 1.126 karakter
  8. Pasal 8 511 karakter
  9. Pasal 9 494 karakter
  10. Pasal 10 339 karakter
  11. Pasal 11 279 karakter
  12. Pasal 12 245 karakter

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh