⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 42/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB sektor perhutanan dilakukan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak dengan cara mengisi SPOP, termasuk LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen hak pengusahaan hutan dan peta digital.
(2)
SPOP harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
(3)
LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP.
(4)
LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa LSPOP Hutan Tanaman atau LSPOP Hutan Alam.
(5)
Bentuk SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6)
Bentuk LSPOP Hutan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7)
Bentuk LSPOP Hutan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.