⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 42/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dasar Pengenaan PBB sektor perhutanan adalah NJOP.
(2)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan antara perkalian luas bumi dengan NJOP bumi per meter persegi dan perkalian luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.
(3)
NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konversi nilai tanah per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi dan penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
(4)
Nilai tanah per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil pembagian antara total nilai tanah dengan total luas tanah.
(5)
NJOP bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi dan penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
(6)
Nilai bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.