⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 42/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SIT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan setiap tahun dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Rasio Biaya Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.