TATA CARA PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU MELALUI ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
(1)
BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, termasuk cetakan ulang dan salinannya, merupakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Apabila terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut MPN, maka yang dianggap sah adalah data pembayaran menurut MPN.
(3)
BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setidak-tidaknya mencantumkan elernen-elemen sebagai berikut:
a.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
b.
Nomor Transaksi Bank (NTB);
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.
Nama Wajib Pajak;
e.
Kode Akun Pajak;
f.
Kode Jenis Setoran;
g.
Masa Pajak;
h.
Tahun Pajak;
i.
Tanggal transaksi; dan
j.
Jumlah nominal pembayaran.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.