Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU MELALUI ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Penyetoran Pajak Penghasilan melalui ATM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diadministrasikan sebagai penerimaan Negara dengan Kode Akun Pajak 411128 (PPh Final) dan Kode Jenis Setoran 420 (PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu) .

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.