Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk: a. Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat; dan b. Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008. (3) Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang: a. telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan perpajakan, dengan ketentuan: 1. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2015 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015; atau 2. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2016 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016; atau b. belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap. (4) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan dengan menggunakan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah. (5) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan dengan menggunakan perkiraan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap menurut Wajib Pajak. (6) Nilai aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan penilaian kembali dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, paling lambat tanggal: a. 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015; b. 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau c. 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.