TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
(1)
Permohonan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan:
a.
format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, untuk permohonan yang telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a; atau
b.
format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, untuk permohonan yang belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a diajukan dengan melampirkan:
a.
Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap;
b.
daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali dengan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
c.
fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
d.
laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah; dan
e.
laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b diajukan dengan melampirkan:
a.
Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas perkiraan penilaian kembali aktiva tetap; dan
b.
daftar aktiva tetap yang akan dinilai kembali beserta perkiraan nilainya dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan menggunakan format surat tambahan dokumen kelengkapan permohonan sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Wajib Pajak harus melampirkan:
a.
Surat Setoran Pajak dalam hal terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang;
b.
daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
c.
fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilaian publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
d.
laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah; dan
e.
laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
(5)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan paling lambat pada tanggal:
a.
31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
b.
30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
c.
31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
(6)
Jika permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan menerbitkan:
a.
pemberitahuan permohonan belum diterima lengkap, sepanjang Wajib Pajak telah melampirkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau ayat (3) huruf a dalam permohonannya, dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; atau
b.
pemberitahuan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, apabila permohonan tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau ayat (3) huruf a, dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7)
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan permohonan belum diterima lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan permohonannya.
(8)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(9)
Jika permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tambahan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.