TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
(1)
Setelah meneliti kelengkapan dan kebenaran permohonan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan:
a.
keputusan persetujuan dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dalam hal permohonan Wajib Pajak telah lengkap dan benar; atau
b.
keputusan penolakan dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak benar.
(2)
Keputusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5), permohonan Wajib Pajak dianggap batal dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.