(1)
IDLP yang telah diadministrasikan oleh Kanwil DJP dan Direktorat Intelijen dan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selanjutnya dikembangkan dan dianalisis untuk menentukan tindak lanjutnya.
(2)
Pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Analisis IDLP dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a.
melakukan uji mutu IDLP untuk mengklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelompok kualitas; dan
b.
menentukan tindak lanjut IDLP.
(3)
Dalam hal informasi dan data yang digunakan untuk pengembangan dan analisis IDLP oleh Analis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, informasi dan data tambahan dapat diperoleh melalui kegiatan intelijen dan/atau pengamatan.
(4)
Kelompok kualitas hasil pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut:
a.
Kelompok A adalah IDLP dengan indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan;
b.
Kelompok B adalah IDLP dengan indikasi lemah terjadinya tindak pidana perpajakan; dan
c.
Kelompok C adalah IDLP tidak menunjukkan adanya indikasi tindak pidana perpajakan.
(5)
Tindak lanjut IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa :
a.
Untuk Kelompok A, IDLP ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b.
untuk Kelompok B, IDLP ditindaklanjuti dengan:
1.
rekomendasi kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan; atau
2.
usul Pemeriksan Khusus dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Kanwil DJP; dan
c.
untuk Kelompok C, IDLP ditindaklanjuti dengan :
1.
mengarsipkan sementara dan akan diproses kembali apabila di kemudian hari terdapat IDLP baru yang berhubungan; atau
2.
mengirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau seharusnya terdaftar untuk dapat dimanfaatkan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.