Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 11 Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ./2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di bidang Perpajakan yang berkaitan dengan pengembangan dan analisis IDLP dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
Dicabut oleh
PER-DJP 18/2014 — PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN
“Pasal 9 Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”