Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan:
a.
satu surat permohonan untuk satu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
b.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Pratama, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan;
c.
mencantumkan:
1.
jumlah Utang PBB yang dimohonkan pengangsuran pembayarannya, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
2.
jumlah Utang PBB yang dimohonkan penundaan pembayarannya dan jangka waktu penundaan;
d.
ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP;
e.
diajukan paling lambat 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
f.
tidak memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tahun-tahun sebelumnya;
g.
dilampiri fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.