Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 38/2011

TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-38/PJ/2011
Tahun
2011
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 10 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
18 pasal

Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.980 karakter
  2. Pasal 2 368 karakter
  3. Pasal 3 315 karakter
  4. Pasal 4 276 karakter
  5. Pasal 5 795 karakter
  6. Pasal 6 322 karakter
  7. Pasal 7 1.113 karakter
  8. Pasal 8 448 karakter
  9. Pasal 9 795 karakter
  10. Pasal 10 1.073 karakter
  11. Pasal 11 777 karakter
  12. Pasal 12 373 karakter
  13. Pasal 13 889 karakter
  14. Pasal 14 1.408 karakter
  15. Pasal 15 969 karakter
  16. Pasal 16 1.196 karakter
  17. Pasal 17 1.172 karakter
  18. Pasal 18 239 karakter

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber