(1)
Penetapan kembali besarnya angsuran dan/atau masa angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan prosedur:
a.
Kepala KPP Pratama memberitahukan kepada Wajib Pajak atau kuasanya mengenai perubahan saldo Utang PBB serta permintaan usulan perubahan pengangsuran;
b.
Wajib Pajak atau kuasanya harus menyampaikan usulan perubahan pengangsuran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan perubahan keputusan pengangsuran pembayaran PBB berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Kepala KPP Pratama tidak menerima usulan perubahan pengangsuran dari Wajib Pajak, Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan perubahan keputusan pengangsuran pembayaran PBB secara jabatan dengan ketentuan:
a.
besarnya angsuran adalah saldo Utang PBB dibagi dengan sisa masa angsuran; dan
b.
masa angsuran adalah sisa masa angsuran yang telah disetujui.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.