TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PUSAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3.
Wajib Pajak badan adalah Wajib Pajak yang berbentuk Perseroan Terbatas.
4.
Investasi dengan kriteria tertentu adalah investasi dengan nilai paling sedikit Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan/atau penyerapan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
5.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
6.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat yang selanjutnya disingkat PTSP Pusat adalah tempat penerbitan perizinan usaha di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
7.
Petugas Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan prosedur pendaftaran dan pemberian NPWP dalam rangka percepatan investasi dengan kriteria tertentu melalui PTSP Pusat di BKPM.
8.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat menjadi KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.