Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PUSAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengajuan permohonan pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dengan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui PTSP Pusat di BKPM. (2) Pengajuan permohonan pendaftaran NPWP yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh pemegang saham Perseroan Terbatas yang akan didirikan di Indonesia. (3) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pendaftaran Wajib Pajak. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. (5) Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi formulir pendaftaran tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. (6) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia; b. fotokopi identitas pemegang saham, berupa: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP pemegang saham dalam hal pemegang saham Warga Negara Indonesia (WNI); 2) paspor yang masih berlaku dalam hal pemegang saham Warga Negara Asing (WNA); 3) KTP dan kartu NPWP pengurus serta kartu NPWP badan pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah badan dalam negeri dan pengurus yang mewakili adalah WNI; 4) paspor pengurus dan kartu NPWP badan pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah badan dalam negeri dan pengurus yang mewakili adalah WNA; 5) KTP dan kartu NPWP pengurus serta rekaman anggaran dasar (article of association) , dalam hal pemegang saham adalah badan asing dan pengurus yang mewakili adalah WNI; atau 6) paspor pengurus yang masih berlaku dan rekaman anggaran dasar (article of association) dalam hal pemegang saham adalah badan asing dan pengurus yang mewakili adalah WNA; dan c. dokumen Izin Investasi yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.