Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PUSAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Petugas Pendaftaran NPWP meneliti kelengkapan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (2) Dalam hal dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, Petugas Pedaftaran NPWP menerbitkan NPWP dan menyampaikan secara langsung Kartu NPWP kepada Wajib Pajak. (3) Seluruh pendaftaran NPWP melalui PTSP Pusat di BKPM diadministrasikan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi BKPM. (4) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Wajib Pajak diadministrasikan di KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP melakukan pemindahan Wajib Pajak ke KPP tempat kedudukan Wajib Pajak sebenarnya. (5) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak secara berkala melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.