TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WWW.PAJAK.GO.ID)
(1)
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara
e-Filing
melalui
website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki
e-FIN
.
(2)
e-FIN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara:
a.
on-line
melalui
website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau
b.
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Wajib Pajak atau kuasanya harus:
a.
menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya; dan
b.
menyampaikan surat kuasa bermeterai dan fotokopi identitas diri Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap lengkap dan benar dalam hal:
a.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam
Master File
Nasional Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.