TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WWW.PAJAK.GO.ID)
Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan
e-FIN
paling lama:
a.
3 (tiga) hari kerja, dalam hal permohonan
e-FIN
disampaikan secara
on-line
melalui
website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau
b.
1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan
e-FIN
disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak,
sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.