Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WWW.PAJAK.GO.ID)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama: a. 3 (tiga) hari kerja, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau b. 1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.