Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WWW.PAJAK.GO.ID)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara mengisi e -SPT dengan benar, lengkap dan jelas. (2) Wajib Pajak yang telah mengisi e -SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kode verifikasi pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). (3) SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dengan cara memasukkan kode verifikasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak. (4) Dalam hal SPT Tahunan menunjukkan status kurang bayar, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran PPh Pasal 29 harus diisikan pada e -SPT sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi. (5) Wajib Pajak mendapatkan notifikasi setiap menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). (6) Dalam hal e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.