TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WWW.PAJAK.GO.ID)
(1)
Untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak
e-Filing
melalui
website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), Wajib Pajak yang sudah mendapatkan
e-FIN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mendaftarkan diri paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya
e-FIN
.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan:
a.
alamat surat elektronik
(e-mail address)
; dan
b.
nomor telepon genggam
(handphone)
,
untuk pengiriman kode verifikasi dan notifikasi.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak yang sudah mendapatkan
e-FIN
tetapi tidak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak
e-Filing
melalui
Website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
e-FIN
hilang sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak
e-Filing
melalui
website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan
e-FIN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.