Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b meliputi : penghasilan bruto yang diterima yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. (2) Selain harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban yang dimiliki.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.