(1)
Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b meliputi :
penghasilan bruto yang diterima yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
(2)
Selain harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban yang dimiliki.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.