DJPPER-4/PJ/2009Peraturan Dirjen Pajak · 20 Jan 2009 · diambil 5 Okt 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 6 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 520/PJ./2000 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”