(1)
Pencatatan penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Pencatatan penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Pencatatan penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Pencatatan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 3 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.