Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: 1. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 2. DJP Online adalah suatu layanan yang ditujukan untuk Wajib Pajak melalui laman ( website ) Direktorat Jenderal Pajak atau perangkat bergerak ( mobile device ). 3. e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. 4. Identitas Pengguna ( username ) adalah identitas unik yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai salah satu alat autentikasi dalam penggunaan layanan elektronik yang ditunjuk atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 5. Sandi Lewat ( password ) adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam penggunaan layanan elektronik yang ditunjuk atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 6. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 7. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 8. Token adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang dikirimkan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan pesan singkat dan/atau surat elektronik ( email ) Wajib Pajak sebagai bentuk validasi transaksi elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam layanan elektronik yang ditunjuk atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 9. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 10. SPT Elektronik adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik. 11. Penyedia Layanan SPT Elektronik adalah pihak ketiga yang diberi wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak meliputi Penyedia Aplikasi SPT Elektronik dan Penyalur SPT Elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.