(1)
Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui DJP
Online
.
(2)
Dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui DJP
Online
, Wajib Pajak harus memiliki e-FIN.
(3)
e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat menggunakan formulir sesuai Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan syarat:
a.
menyerahkan fotokopi identitas diri Wajib Pajak dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak; dan
b.
menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Badan terdaftar menggunakan formulir sesuai Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan syarat:
a.
menyerahkan fotokopi Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak;
b.
menyerahkan fotokopi identitas diri salah satu Wakil Wajib Pajak dan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wakil Wajib Pajak sesuai akta pendirian dan/atau akta perubahan terakhir;
c.
menyerahkan fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan terakhir; dan
d.
menunjukkan asli kartu identitas diri salah satu Wakil Wajib Pajak kepada petugas pajak.
(6)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap lengkap dan benar dalam hal:
a.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap lengkap dan benar dalam hal:
a.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wakil Wajib Pajak yang tercantum sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wakil Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.