(1)
Direktur Jenderal Pajak menentukan transaksi elektronik yang harus menggunakan
token
sebagai alat validasi transaksi elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam menggunakan DJP
Online
.
(2)
Direktur Jenderal Pajak memberikan token kepada Wajib Pajak melalui layanan pesan singkat dan/atau surat elektronik (
e-mail
) Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Apabila Wajib Pajak melakukan pengubahan nomor telepon seluler (
handphone
) dan/atau alamat surat elektronik (
e-mail
) yang akan digunakan sebagai tujuan pengiriman
token
maka Wajib Pajak dapat melakukan pengubahan nomor telepon seluler (
handphone
) dan/atau alamat surat elektronik (
e-mail
) yang akan digunakan untuk tujuan pengiriman token melalui layanan DJP
Online
yang tersedia pada laman (
website
) Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Nomor telepon seluler (
handphone
) dan/atau alamat surat elektronik (
e-mail
) yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau yang telah diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dijaga kerahasiaan dan keamanan kepemilikannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap token yang akan dikirimkan ke nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (
e-mail
) tersebut.
(5)
Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.