Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak menentukan transaksi elektronik yang harus menggunakan token sebagai alat validasi transaksi elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam menggunakan DJP Online . (2) Direktur Jenderal Pajak memberikan token kepada Wajib Pajak melalui layanan pesan singkat dan/atau surat elektronik ( e-mail ) Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. (3) Apabila Wajib Pajak melakukan pengubahan nomor telepon seluler ( handphone ) dan/atau alamat surat elektronik ( e-mail ) yang akan digunakan sebagai tujuan pengiriman token maka Wajib Pajak dapat melakukan pengubahan nomor telepon seluler ( handphone ) dan/atau alamat surat elektronik ( e-mail ) yang akan digunakan untuk tujuan pengiriman token melalui layanan DJP Online yang tersedia pada laman ( website ) Direktorat Jenderal Pajak. (4) Nomor telepon seluler ( handphone ) dan/atau alamat surat elektronik ( e-mail ) yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau yang telah diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dijaga kerahasiaan dan keamanan kepemilikannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap token yang akan dikirimkan ke nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik ( e-mail ) tersebut. (5) Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.