(1)
Direktur Jenderal Pajak menentukan transaksi elektronik yang harus menggunakan Sertifikat Elektronik sebagai alat autentikasi.
(2)
Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Wajib Pajak mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Sertifikat Elektronik yang diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dijaga kerahasiaan dan keamanan kepemilikannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap Sertifikat Elektronik tersebut.
(4)
Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.