Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak menentukan transaksi elektronik yang harus menggunakan Sertifikat Elektronik sebagai alat autentikasi. (2) Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Wajib Pajak mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Sertifikat Elektronik yang diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dijaga kerahasiaan dan keamanan kepemilikannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap Sertifikat Elektronik tersebut. (4) Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.