BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26
(1)
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a.
lnduk SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26;
b.
Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26; dan
c.
Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara dan/ atau Bukti Pemindahbukuan untuk Penyetoran PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Bukti Pemotongan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri dari:
a.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23; dan
b.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 26;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bukti Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk:
a.
formulir kertas (
hard copy
); atau
b.
dokumen elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.