BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26
(1)
Pemotong Pajak harus membuat dan memberikan Bukti Pemotongan kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.
(2)
Satu Bukti Pemotongan hanya dapat digunakan untuk:
a.
1 (satu) Wajib Pajak;
b.
1 (satu) kode objek pajak; dan
c.
1 (satu) Masa Pajak.
(3)
Bukti Pemotongan tetap dibuat dalam hal:
a.
jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas;
b.
jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili; dan/ atau
c.
PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
(4)
Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.