Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemotong Pajak harus membuat dan memberikan Bukti Pemotongan kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak. (2) Satu Bukti Pemotongan hanya dapat digunakan untuk: a. 1 (satu) Wajib Pajak; b. 1 (satu) kode objek pajak; dan c. 1 (satu) Masa Pajak. (3) Bukti Pemotongan tetap dibuat dalam hal: a. jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas; b. jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili; dan/ atau c. PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. (4) Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.