BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26
(1)
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat digunakan oleh Pemotong Pajak yang:
a.
menerbitkan tidak lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 dalam satu Masa Pajak; dan
b.
jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan tidak lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap Bukti Pemotongan dalam satu Masa Pajak.
(2)
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1} disampaikan oleh Pemotong Pajak dengan cara:
a.
langsung ke KPP atau KP2KP;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
d.
langsung melalui Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK).
(3)
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat {1) harus dilampiri dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut:
a.
Bukti Pemotongan;
b.
SSP atau BPN, dalam hal PPh yang seharusnya dibayar dilunasi dengan setoran ke Kas Negara;
c.
Bukti Pbk, dalam hal kurang bayarnya dilunasi melalui pemindahbukuan;
d.
Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup, dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa Pemotong Pajak;
e.
fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi, dalam hal PPh Pasal 23 dibebaskan dari pemotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas;
f.
fotokopi Surat Keterangan Domisili, dalam hal PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda; dan
g.
fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang dibetulkan, termasuk lampiran dan Bukti Penerimaan Surat, dalam hal SPT yang disampaikan adalah SPT pembetulan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.