Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemotong Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang telah disampaikan. (2) Pembetulan SPT Masa PPh Pas al 23 dan/ atau Pasal 26 disebabkan adanya: a. kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan b. pembatalan transaksi; dan/ atau c. transaksi yang belum dilaporkan. (3) Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 disebabkan adanya: a. kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan, Pemotong Pajak terlebih dahulu harus membetulkan Bukti Perootongan dimaksud; atau b. pembatalan transaksi, Pemotong Pajak terlebih dahulu harus membatalkan Bukti Pemotongan atas transaksi dimaksud. (4) Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan adanya: a. pajak yang kurang dibayar, maka Pemotong Pajak terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut; atau b. pajak yang lebih dibayar, maka diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan pembayaran pajak. (5) Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.