BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26
(1)
Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 harus disampaikan dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
) dalam hal SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang dibetulkan telah disampaikan oleh Pemotong Pajak dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
).
(2)
Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 harus disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang dibetulkan telah
disampaikan oleh Pemotong Pajak dalam bentuk dokumen elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.