Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

LAYANAN PAJAK TERTENTU PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PTSP meliputi: a. PTSP Pusat di BKPM; b. PTSP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/ Kabupaten/ Kota; c. PTSP di Kawasan Ekonomi Khusus; d. PTSP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;dan e. Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layanan terpadu satu pintu. (2) Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain berupa MPP.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.