(1)
PTSP meliputi:
a.
PTSP Pusat di BKPM;
b.
PTSP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/ Kabupaten/ Kota;
c.
PTSP di Kawasan Ekonomi Khusus;
d.
PTSP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;dan
e.
Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layanan terpadu satu pintu.
(2)
Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain berupa MPP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.