(1)
Kegiatan layanan pajak melalui PTSP, meliputi:
a.
Pendaftaran NPWP;
b.
Cetak ulang kartu NPWP;
c.
Aktivasi e-FIN;
d.
Pembuatan kode
billing
tanpa akun;
e.
Informasi KSWP;
f.
Konsultasi perpajakan; dan
g.
Asistensi layanan mandiri.
(2)
Berdasarkan pertimbangan, Direktur Jenderal Pajak dapat menyesuaikan kegiatan pajak pada PTSP melalui pengumuman di media cetak dan/ atau elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.