Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

LAYANAN PAJAK TERTENTU PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kegiatan layanan pajak melalui PTSP, meliputi: a. Pendaftaran NPWP; b. Cetak ulang kartu NPWP; c. Aktivasi e-FIN; d. Pembuatan kode billing tanpa akun; e. Informasi KSWP; f. Konsultasi perpajakan; dan g. Asistensi layanan mandiri. (2) Berdasarkan pertimbangan, Direktur Jenderal Pajak dapat menyesuaikan kegiatan pajak pada PTSP melalui pengumuman di media cetak dan/ atau elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.