(1)
Petugas layanan pajak tertentu pada PTSP mengoptimalkan pegawai pada KPP penanggung jawab.
(2)
Dalam hal Kepala KPP penanggung jawab tidak mempunyai petugas untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP, dapat mengajukan usulan kebutuhan pegawai kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
(3)
Kepala Kantor Wilayah DJP mengoptimalkan pegawai di lingkungan wilayah kerjanya untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP.
(4)
Kepala Kantor Wilayah DJP dapat menyampaikan usulan kebutuhan pegawai untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP di wilayah kerjanya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
(5)
Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan analisis kebutuhan dan menempatkan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.