(1)
Operasional kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP menggunakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana pada KPP penanggung jawab.
(2)
Dalam hal Kepala KPP penanggung jawab belum mempunyai sarana dan prasarana untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP, dapat mengajukan usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan layanan pajak pada PTSP yang tidak dapat dipenuhi kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
(3)
Kepala Kantor Wilayah DJP menggunakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana di lingkungan wilayah kerjanya untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP.
(4)
Kepala Kantor Wilayah DJP dapat menyampaikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP di wilayah kerjanya yang tidak dapat dipenuhi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dengan tembusan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dan Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi.
(5)
Sarana dan prasarana berupa Barang Milik Negara yang digunakan untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP dikelola dan dikuasai oleh KPP penanggung jawab atau dikuasai dan dikoordinasikan oleh Kantor wilayah DJP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.