Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal: a. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan b. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. (2) Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yakni: a. untuk Wajib Pajak orang pribadi: 1. perubahan identitas Wajib Pajak; 2. perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama; 3. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; 4. perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau 5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi: 1. perubahan wakil Wajib Pajak; 2. perubahan alamat tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama; 3. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; atau 4. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; c. untuk Wajib Pajak Badan: 1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum; 2. perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama; 3. perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak; 4. perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum; 5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau 6. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak; d. untuk Instansi Pemerintah: 1. perubahan identitas Instansi Pemerintah; 2. perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama; 3. perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; 4. terdapat kesalahan tulis data Pemerintah pada administrasi Jenderal Pajak; atau 5. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dalam basis dan yang seharusnya tercatat data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak. (3) Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. (4) Termasuk dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yakni Dokumen Elektronik yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak. (5) Permohonan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa: a. Aplikasi Registrasi; b. contact center ; dan/ atau c. saluran tertentu lainnya. (6) Dalam hal perubahan data terkait perubahan Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4, dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi: a. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis; b. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: 1. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; 2. fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau 3. fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan, dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan; dan c surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa. (7) Kepala KPP dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak secara jabatan, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak, dan memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data. (8) Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP secara jabatan, dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya, dan memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.