⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala KPP Lama dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pindah berdasarkan penelitian KPP Lama atau KPP Baru bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenamya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP Lama.
(2)
Kepala KPP Lama menyampaikan Surat Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak serta ditembuskan ke KPP Baru:
a.
secara elektronik melalui alamat surel (
email
) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
b.
secara langsung;
c.
melalui pos dengan bukti pengmman surat; dan/atau
d.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.